LITING Pangeran Pertama di Sumatera Selatan
Sebuah Prestasi! Profil Marga
Pegagan Ilir Suku I dan Marga Pegagan Ilir Suku II telah terdokumentasi dengan
baik. Dari pemimpin marga pertama hingga yang terakhir, lengkap dengan
informasi tahun pemerintahan dan penghargaan yang mereka peroleh. Bahkan silsilah
keluarga kepala Marga hingga generasi ketujuh dapat diketahui dengan
mudah karena semuanya terdokumentasi secara rinci. Berbeda dengan marga-marga
lain di Sumatera Selatan, yang hampir tidak terdokumentasi. Kalaupun ada,
datanya hanya mengupas tentang suku-suku di setiap daerah--yang seringkali
dijadikan nama marga.
Pemerintahan Marga adalah
Pemerintahan Otonomi Daerah yang diberi kuasa penuh untuk mengatur diri
sendiri, mengatur keuangan marga dan punya anggaran. Ya, semacam anggaran yang
dikenal dengan nama APBD sekarang. Marga memiliki "Lembaga Perwakilan Rakyat"
yang disebut Dewan Marga. Kepala Marga yang disebut Pesirah. Bila seorang
pesirah telah lima kali terpilih, maka dia diberi gelar Pangeran. Gelar
Pangeran juga diberikan --- di samping sang Pesirah telah memerintah untuk lima
periode-- sekaligus karena ia dinilai berjasa kepada rakyat dan Kerajaan.
Akan halnya demikian, dengan H
Abdul Chalik, Pesirah Marga Pegagan Ilir Suku II. Ia mendapatkan gelar Pangeran
setelah lima kali terpilih dalam Pemilihan Pesirah. Ia merupakan Pesirah
Pertama di Sumatera Selatan yang mendapat gelar Pangeran. Beliau di samping
Kepala Pemerintahan dan Kepala Adat juga seorang ulama-- padahal sebenarnya
tugas khusus pesirah hanya sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Adat.
Pesirah berhak menjatuhkan
hukuman dan denda sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yaitu
Oendang-Oundang Sumber Tjahaja yang disusun keresidenan khusus untuk
pemerintahan Marga. Pesirah yang dianugrahi Bintang Besi, seperti Pangeran
Liting, berhak menjatuhkan hukuman mati. Akan tetapi dengan kewenangannya itu,
Pangeran Liting tidak menjadi semena-mena. Ini terbukti dari rentang masa
kekuasaannya yang hampir empat dasa warsa, beliau hanya satu kali menjatuhkan
hukuman mati. Yang dijatuhi hukuman mati adalah Ntoel, si pemerkosa sekaligus
pembunuh Dare'ah. Ntoel dihukum gantung di bawah pohon asam kumbang. Suatu
penegakan hukum yang luar biasa adilnya.
Marga adalah kerajaan-kerajaan
kecil. rajanyanya adalah pesirah yang menjadi pemilik tanah saja. Penggarapan
ini dikoordinasikan oleh seorang Mata Gawe yang bertanggung jawab sebagai
kepala rumah tangga dan kepala rumpun keluarga. Ia bertanggung jawab atas
segala penghasilan dusun/marganya. Mata gawe juga wajib membayar pajak.
Sebagai kepala marga, Pesirah
diperbolehkan menggunakan cap untuk pemerintahan. Di acara resmi, ia diwajibkan
mengenakan pakaian kebesaran layaknya seorang raja. Pakaian kebesaran tersebut
berupa "Kopiah Air Emas" yang terbuat dari benang emas dengan lis
warna hitam. Payung resminya berwarna merah dengan lis warna kuning, menggunakan
kereta kuda sebagai kendaraan dinas. Sang istri yang mendampinginya juga
diperbolehkan menggunakan payung dan kereta kuda tersebut.
Pesirah tinggal di sebuah rumah
yang sangat besar bersama istri atau para istri dan anak-anaknya. Di Marga
Pegagan ilir Suku II rumah itu disebut "Uma Beso". Sayangnya,
"keraton" yang menjadi identitas marga itu kini sudah tidak ada lagi.
Yang tersisa hanya bagian dapurnya saja, dan sekarang dikenal dengan nama
Rumah Lako (rumah yang belum selesai). Ketiadaan rumah berukuran besar itu diikuti
juga dengan hilangnya bukti-bukti sejarah yang ada di dalamnya. Diantaranya
Pucuk Palas sepanjang tujuh depa orang dewasa, yang ditemukan Liting menjelang
dirinya terpilih sebagai pesirah-- yang mengisyaratkan pemerintahannya yang
hingga tujuh turunan.
Benda-benda sejarah seperti
kereta kuda, pakaian kebesaran dan bintang-bintang jasa tidak terinventarisasi
lagi seiring dengan dibubarkannya pemerintahan marga. Juga arus urbanisasi, di
mana hijrahnya sebagian keluarga keturunan Pangeran Liting ke kota-kota. Hanya
sebagian kecil saja pakaian kebesaran itu yang terselamatkan dan tersimpan rapi
di kediaman HM Kafen Maliani, Putra Pesirah H Malian. Beliau yang merupakan
cucu Pangeran Liting ini memang sempat menikmati menjadi saksi sejatrah
kejayaan marga pada waktu itu.
{ 0 Kicauan... read them below or add one }
Post a Comment
Tinggalkan jejak di kolom komentar!
Untuk saling bersilaturahmi...
dan bila ada pertanyaan atau saran harap dituliskan!
Berkomentarlah di blog ini dengan cerdas
* Jangan mencantumkan link contoh: http://xxx
Terima kasih atas kunjungannya :)