Pangeran Liting

Posted by Unknown on Sunday 30 September 2012

LITING Pangeran Pertama di Sumatera Selatan

Sebuah Prestasi! Profil Marga Pegagan Ilir Suku I dan Marga Pegagan Ilir Suku II telah terdokumentasi dengan baik. Dari pemimpin marga pertama hingga yang terakhir, lengkap dengan informasi tahun pemerintahan dan penghargaan yang mereka peroleh. Bahkan silsilah keluarga kepala Marga hingga generasi  ketujuh dapat diketahui dengan mudah karena semuanya terdokumentasi secara rinci. Berbeda dengan marga-marga lain di Sumatera Selatan, yang hampir tidak terdokumentasi. Kalaupun ada, datanya hanya mengupas tentang suku-suku di setiap daerah--yang seringkali dijadikan nama marga.


Pemerintahan Marga adalah Pemerintahan Otonomi Daerah yang diberi kuasa penuh untuk mengatur diri sendiri, mengatur keuangan marga dan punya anggaran. Ya, semacam anggaran yang dikenal dengan nama APBD sekarang. Marga memiliki "Lembaga Perwakilan Rakyat" yang disebut Dewan Marga. Kepala Marga yang disebut Pesirah. Bila seorang pesirah telah lima kali terpilih, maka dia diberi gelar Pangeran. Gelar Pangeran juga diberikan --- di samping sang Pesirah telah memerintah untuk lima periode-- sekaligus karena ia dinilai berjasa kepada rakyat dan Kerajaan.

Akan halnya demikian, dengan H Abdul Chalik, Pesirah Marga Pegagan Ilir Suku II. Ia mendapatkan gelar Pangeran setelah lima kali terpilih dalam Pemilihan Pesirah. Ia merupakan Pesirah Pertama di Sumatera Selatan yang mendapat gelar Pangeran. Beliau di samping Kepala Pemerintahan dan Kepala Adat juga seorang ulama-- padahal sebenarnya tugas khusus pesirah hanya sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Adat.

Pesirah berhak menjatuhkan hukuman dan denda sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Oendang-Oundang Sumber Tjahaja yang disusun keresidenan khusus untuk pemerintahan Marga. Pesirah yang dianugrahi Bintang Besi, seperti Pangeran Liting, berhak menjatuhkan hukuman mati. Akan tetapi dengan kewenangannya itu, Pangeran Liting tidak menjadi semena-mena. Ini terbukti dari rentang masa kekuasaannya yang hampir empat dasa warsa, beliau hanya satu kali menjatuhkan hukuman mati. Yang dijatuhi hukuman mati adalah Ntoel, si pemerkosa sekaligus pembunuh Dare'ah. Ntoel dihukum gantung di bawah pohon asam kumbang. Suatu penegakan hukum yang luar biasa adilnya.

Marga adalah kerajaan-kerajaan kecil. rajanyanya adalah pesirah yang menjadi pemilik tanah saja. Penggarapan ini dikoordinasikan oleh seorang Mata Gawe yang bertanggung jawab sebagai kepala rumah tangga dan kepala rumpun keluarga. Ia bertanggung jawab atas segala penghasilan dusun/marganya. Mata gawe juga wajib membayar pajak.

Sebagai kepala marga, Pesirah diperbolehkan menggunakan cap untuk pemerintahan. Di acara resmi, ia diwajibkan mengenakan pakaian kebesaran layaknya seorang raja. Pakaian kebesaran tersebut berupa "Kopiah Air Emas" yang terbuat dari benang emas dengan lis warna hitam. Payung resminya berwarna merah dengan lis warna kuning, menggunakan kereta kuda sebagai kendaraan dinas. Sang istri yang mendampinginya juga diperbolehkan menggunakan payung dan kereta kuda tersebut.

Pesirah tinggal di sebuah rumah yang sangat besar bersama istri atau para istri dan anak-anaknya. Di Marga Pegagan ilir Suku II rumah itu disebut "Uma Beso". Sayangnya, "keraton" yang menjadi identitas marga itu kini sudah tidak ada lagi. Yang tersisa  hanya bagian dapurnya saja, dan sekarang dikenal dengan nama Rumah Lako (rumah yang belum selesai). Ketiadaan rumah berukuran besar itu diikuti juga dengan hilangnya bukti-bukti sejarah yang ada di dalamnya. Diantaranya Pucuk Palas sepanjang tujuh depa orang dewasa, yang ditemukan Liting menjelang dirinya terpilih sebagai pesirah-- yang mengisyaratkan pemerintahannya yang hingga tujuh turunan.

Benda-benda sejarah seperti kereta kuda, pakaian kebesaran dan bintang-bintang jasa tidak terinventarisasi lagi seiring dengan dibubarkannya pemerintahan marga. Juga arus urbanisasi, di mana hijrahnya sebagian keluarga keturunan Pangeran Liting ke kota-kota. Hanya sebagian kecil saja pakaian kebesaran itu yang terselamatkan dan tersimpan rapi di kediaman HM Kafen Maliani, Putra Pesirah H Malian. Beliau yang merupakan cucu Pangeran Liting ini memang sempat menikmati menjadi saksi sejatrah kejayaan marga pada waktu itu.

{ 0 Kicauan... read them below or add one }

Post a Comment

Tinggalkan jejak di kolom komentar!
Untuk saling bersilaturahmi...
dan bila ada pertanyaan atau saran harap dituliskan!

Berkomentarlah di blog ini dengan cerdas
* Jangan mencantumkan link contoh: http://xxx

Terima kasih atas kunjungannya :)